-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

YARA Surati Pemkab Aceh Besar, Desak Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Dua Gampong di Lhoong

Minggu, 07 Juni 2026 | 20.54 WIB | Last Updated 2026-06-08T03:54:55Z

Aceh Besar l Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar secara resmi menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar guna mendorong penyelesaian sengketa tapal batas antara Gampong Lamkuta Blang Mee dan Gampong Lamgeurihue, Kecamatan Lhoong, yang hingga kini belum mencapai kesepakatan bersama.
‎Surat tertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA tersebut ditujukan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (TPPB) Kabupaten Aceh Besar serta ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.
‎Dalam surat tersebut, YARA juga meminta perhatian langsung Bupati Aceh Besar,
‎Muharram Idris atau yang lebih akrab disapa Syech Muharram agar segera mengambil langkah konkret guna mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama di tengah-tengah masyarakat.
‎Muhammad Nur menjelaskan, permohonan tersebut diajukan setelah Geuchik Gampong Lamkuta Blang Mee bersama Imum Mukim Blang Mee menyampaikan keluhan mengenai belum adanya kejelasan penetapan batas wilayah, meskipun permohonan resmi telah disampaikan sejak 28 April 2026 lalu.
‎Menurutnya, hingga surat kedua dikirimkan, belum tampak keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bawah komando Syeh Muharam untuk merespons dan menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan.
‎“Persoalan tapal batas ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus segera hadir memberikan kepastian hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat,” ujar Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya, di Lambaro, Rabu, (3/6/2026).
‎YARA menilai sengketa ini berakar pada penetapan batas alam Sungai (Krueng) Lama Ara. 
‎Perbedaan tafsir ini muncul akibat penggunaan referensi yang berbeda. yakni, peta lapangan tahun 1971 yang tersimpan di Kantor Camat Lhoong dan peta jalan (roadmap) tahun 1978 yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.
‎Perbedaan interpretasi terhadap dokumen historis tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga, terutama terkait klaim kepemilikan lahan, batas administrasi wilayah hingga pembangunan permukiman masyarakat di kawasan yang disengketakan.
‎Sebelumnya, upaya musyawarah yang difasilitasi Camat bersama unsur Muspika Lhoong pada 21 Oktober 2024 lalu dalam rapat khusus penetapan tapal batas kedua Gampong juga belum menghasilkan kesepakatan bersama.
‎Kondisi tersebut membuat peran pemerintah Kabupaten menjadi sangat penting untuk menghadirkan solusi yang objektif dan berkeadilan.
‎Dalam suratnya, YARA menegaskan bahwa penegasan batas desa harus segera dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
‎Langkah tersebut, dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan serta mencegah potensi konflik yang lebih luas di masa akan mendatang.
‎Sebagai bahan pertimbangan, YARA turut melampirkan peta sketsa batas desa berdasarkan data lapangan tahun 1971, peta tahun 1978, berita acara musyawarah Gampong serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan riwayat dan status wilayah yang disengketakan.
‎Melalui surat tersebut, YARA berharap Bupati Aceh Besar dapat segera memfasilitasi proses mediasi dan penegasan batas wilayah secara transparan, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

YARA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bawah Kepimpinan Syech Muharram untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur guna menuntaskan sengketa tapal batas yang telah berlarut-larut.

‎“Penegasan tapal batas bukan hanya soal administrasi wilayah, akan tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum serta upaya menjaga stabilitas sosial dan keamanan di daerah,” tutur Muhammad Nur.
‎Sebagai bentuk pengawasan bersama, surat tersebut turut kami ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Komando Distrik Militer (Kodim) Aceh Besar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.
‎Langkah ini dilakukan agar persoalan tersebut mendapat perhatian lintas lembaga serta segera diselesaikan secara adil, objektif, dan berkepastian hukum.[]
close