-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Inkracht Tahun 2026

Selasa, 22 September 2026 | 05.49 WIB | Last Updated 2026-09-22T12:49:53Z
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum setempat. Hal ini disampaikan meny menyusul dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Selasa (22/9/2026).

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, S.T., M.T., hadir memimpin jajaran pemerintah daerah mewakili Bupati Aceh Tenggara dalam agenda strategis pemusnahan barang bukti tahun anggaran 2026 tersebut.

Pemusnahan ini merupakan eksekusi akhir atas putusan pengadilan terhadap berbagai perkara tindak pidana umum yang penanganannya telah tuntas di tingkat kejaksaan.
​Dalam keterangannya, Sekda Yusrizal mengapresiasi keharmonisan sinergi antar-lembaga aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Tenggara. Menurutnya, pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan wujud transparansi publik dan kepastian hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti, S.ST., M.Kes., Kepala Satpol PP dan WH Ramisin, S.E., serta puluhan insan pers dari pelbagai media massa nasional maupun daerah.

​Prosesi pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh para pejabat lintas instansi sebagai bukti akuntabilitas penegakan hukum di bumi Sepakat Segenep. (Husni)
close