Aceh — Kekecewaan mendalam disuarakan oleh warga terdampak bencana dan aktivis di Aceh atas lambatnya realisasi bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten di provinsi tersebut.
Aktivis hukum Praktis Hukum menilai bahwa janji-janji pemerintah pusat terkait pemulihan pascabencana hanya sebatas di atas kertas dan belum terwujud di lapangan. Hingga kini, sejumlah kebutuhan mendesak seperti hunian sementara, pembersihan jalan, serta pemulihan fasilitas umum di kawasan terdampak disebut belum tertangani secara signifikan.
"Sama sekali belum dilakukan tindakan apapun. Belum ada fakta nyata dari kinerja kementerian, apalagi pemerintah Aceh," ujar Praktis Hukum dengan nada prihatin.
Tudingan Keterlibatan Oligarki
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan kuatnya pengaruh oligarki dalam menghambat penanganan bencana. Narasumber Muslim.ar mengungkapkan bahwa di kawasan Lodok, terdapat sekitar delapan perusahaan perkebunan sawit yang diduga terlibat dalam alih fungsi kawasan hutan dan berkontribusi pada terjadinya banjir.
"Kenapa tidak ada penetapan bencana nasional? Karena ada oligarki. Karena akan terungkap siapa yang bermain, siapa yang memberi izin," tegas Muslim.ar.
Praktis Hukum menambahkan bahwa tekanan dari pihak oligarki inilah yang menjadi faktor utama mengapa bantuan kepada masyarakat terlambat, dan mengapa pembersihan kayu-kayu sisa banjir belum maksimal dilakukan.
"Tidak maksimal karena ada tekanan pihak oligarki. Oligarki ini tidak mau kinerjanya di hutan terungkap kepada masyarakat," ujar Praktis Hukum.
Satgas PPA Terkendala Regulasi
Satuan Tugas Pemberdayaan dan Perlindungan Aceh (Satgas PPA) yang telah terbentuk di 22 kabupaten terdampak mengaku belum bisa beroperasi secara penuh akibat regulasi yang belum memadai.
Muslim.ar yang turut menyoroti persoalan ini menyatakan, "Kami sudah terbentuk di 22 kabupaten, namun hingga hari ini belum bisa bekerja karena regulasinya tidak tepat. Ada indikasi mempersulit kami."
Satgas PPA menyatakan telah melakukan survei di sejumlah daerah untuk pembersihan sampah dan kayu-kayu sisa banjir, serta berencana memanfaatkan material tersebut sebagai bahan baku untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
Praktis Hukum menegaskan bahwa Satgas PPA perlu segera mendapat dukungan regulasi agar dapat berkolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, maupun pihak swasta dalam upaya pembersihan di wilayah pesisir, pegunungan, dan permukiman warga.
Desakan kepada Pemerintah Aceh
Muslim.ar dan Praktis Hukum bersama warga terdampak mendesak Pemerintah Aceh untuk lebih tegas memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat, serta segera mendorong realisasi bantuan sebelum Hari Raya Idul Fitri agar masyarakat dapat kembali menikmati hunian yang layak.
"Kami berharap pemerintah Aceh meminta presiden merealisasikan apa yang telah dijanjikan melalui kementerian-kementeriannya, agar bantuan pembersihan dan pemulihan dapat segera dilaksanakan," pungkas Praktis Hukum.
Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan Praktis Hukum selaku aktivis hukum dan Muslim.ar selaku narasumber warga terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh.(Tri Nugroho Panggabean)[]
