Banda Aceh – Dalam upaya menjaga stabilitas sosial di wilayah binaan, Babinsa Koramil 13/Kuta Alam Kodim 0101/Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan sosial terkait sengketa hak sertifikat tanah antar keluarga di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Lamdingin dengan melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus, Tuhapeut, kedua belah pihak keluarga yang bersengketa, serta para saksi.
Mediasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat kewilayahan dalam membantu menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan, sehingga diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di kemudian hari.
Dalam prosesnya, Babinsa berperan sebagai penengah dengan memberikan ruang dialog kepada kedua belah pihak agar dapat menyampaikan pendapat secara terbuka dan mencari solusi terbaik secara bersama-sama. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan menjadi metode utama dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Melalui musyawarah yang difasilitasi bersama unsur perangkat gampong dan pihak terkait, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan serta menerima hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama.
Babinsa menyampaikan bahwa kegiatan mediasi seperti ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial dalam rangka menciptakan kondisi sosial masyarakat yang harmonis serta mencegah potensi konflik sejak dini melalui pendekatan komunikasi dan musyawarah.
Pihak aparatur gampong dan masyarakat yang hadir mengapresiasi peran Babinsa dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara TNI, aparat gampong, dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan serta ketertiban sosial di wilayah binaan Kodim 0101/Kota Banda Aceh.
