JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, serta perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat, menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurutnya, untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usaha, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatatkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS tetap menunjukkan ketahanan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
OJK juga mencatat bahwa peran BPR dan BPRS dalam mendukung sektor UMKM terus meningkat. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total penyaluran kredit dan pembiayaan industri tersebut.
Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK terus mendorong program
konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum. Sampai akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses penggabungan atau peleburan.
Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong langkah-langkah aksi korporasi berupa penambahan modal maupun konsolidasi.
Ke depan, OJK juga mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor mikro, memperkuat tata kelola, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing nasional.
Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK berkomitmen mengawal implementasi roadmap tersebut agar industri BPR dan BPRS semakin kuat, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi daerah di Indonesia.[]
