-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Bupati Aceh Besar Diduga Mangkir dari Panggilan Ombudsman, YARA Desak Tindakan Tegas‎

Kamis, 02 Juli 2026 | 07.54 WIB | Last Updated 2026-07-02T14:55:09Z

‎Aceh Besar l Bupati Aceh Besar  Muharram Idris (Syech Muharram) diduga tidak memenuhi panggilan resmi Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri.
‎Panggilan itu, melalui surat panggilan Nomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjadwalkan Muharram Idris untuk memberikan keterangan pada (11/06/2026), dua pekan lalu, di Banda Aceh.
‎Namun, hingga jadwal yang ditentukan, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dilaporkan tidak hadir. Sikap tersebut langsung menjadi perhatian publik dan menuai kritik dari YARA Aceh Besar.
‎YARA mendesak Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengambil langkah tegas guna menjaga marwah lembaga pengawas pelayanan publik dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menilai mangkirnya seorang pejabat publik dari panggilan Ombudsman tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas serta menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
‎“Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat publik dapat mengabaikan mekanisme pengawasan tanpa konsekuensi. Ombudsman harus bertindak tegas, profesional, dan berwibawa dalam menindaklanjuti dugaan maladministrasi ini,” tutur  Muhammad Nur, Senin (22/06/2026).
‎Laporan yang sedang ditangani Ombudsman berawal dari keberatan masyarakat terhadap penunjukan Zulfa sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.
‎YARA menilai Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan masyarakat, melakukan investigasi, menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga mengeluarkan tindakan korektif dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terlapor.
‎ Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Ombudsman juga didorong memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan.
‎Persoalan ini mengundang perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kepatuhan kepala daerah terhadap pengawasan negara. Ketidakhadiran dalam proses klarifikasi memunculkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap lembaga pengawas lembaga negara.
‎Kini, publik menanti langkah lanjutan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk memastikan laporan yang telah disampaikan diproses secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 
‎"Sikap tegas Ombudsman dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel."ujar Muhammad Nur.
close