-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PLN Apresiasi Gerak Cepat Polres Aceh Tengah Ringkus Pencuri Kabel

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03.08 WIB | Last Updated 2026-08-22T10:09:03Z

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah secara resmi mempublikasikan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kabel milik PT PLN (Persero). Dalam gambar ini, tujuh petugas Satreskrim berpose dengan dua tahanan pria berkaos biru, AS (32) dan HZ (29), di depan barang bukti gulungan kabel A3CS yang berhasil disita di Aula Mapolres Aceh Tengah, Aceh.

TAKENGON, 22 Agustus 2026* – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kasus tersebut terungkap setelah PT PLN melaporkan dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Penarun. 
Petugas teknis PT PLN (Persero) bersama personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melakukan pemeriksaan dan evaluasi kerusakan pada infrastruktur jaringan listrik (ilustrasi).

Merespons pengungkapan kasus ini, Manajemen PT PLN memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah atas sinergi dan gerak cepatnya yang berhasil mencegah kerugian negara yang lebih besar.

"Kami mewakili PT PLN mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir beserta seluruh jajaran Unit Opsnal Satreskrim. Respons cepat kepolisian sangat berarti dalam menjaga keamanan aset vital negara dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Zulfan M. Jamil.

Zulfan M. Jamil menambahkan bahwa pencurian komponen jaringan kelistrikan merupakan masalah serius yang terus diperangi PLN karena dampaknya langsung dirasakan oleh pelanggan. Pencurian kabel dan komponen kelistrikan bukan sekadar kejahatan pencurian biasa, melainkan bentuk perusakan fasilitas umum yang menimbulkan berbagai dampak fatal. Hilangnya kabel transmisi dan distribusi secara paksa memutus aliran listrik seketika, yang mengakibatkan pemadaman meluas serta melumpuhkan aktivitas ekonomi, layanan kesehatan, dan kenyamanan rumah tangga masyarakat. Selain itu, pemotongan kabel jaringan hidup juga menimbulkan ancaman keselamatan karena berisiko tinggi memicu korsleting listrik, kebakaran, hingga bahaya tersengat listrik bagi warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan oleh Polres Aceh Tengah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang tegas bagi para pelaku kejahatan serupa. 

PT PLN terus mengimbau keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga infrastruktur kelistrikan. Apabila warga melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, trafo, maupun gardu listrik, terutama apabila dilakukan oleh pihak tanpa seragam resmi dan kendaraan operasional PLN, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib terdekat, Contact Center PLN 123, atau melalui fitur pengaduan di aplikasi PLN Mobile. []
close