Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah
pemerkosaan terhadap anak.
Terpidana tersebut diketahui bernama Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri,
laki-laki, 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Terpidana berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul
11.30 WIB, di salah satu rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam,
Kabupaten Aceh Besar.
Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan
berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan
pengejaran hingga kurang lebih 1 kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke
udara.
Berkat kesigapan, koordinasi, dan profesionalisme Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
Aceh, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor
1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri
telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah
pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan
‘uqubat penjara selama 80 (delapan puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak (LPKA), dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan
seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.
Dalam proses pelaksanaan putusan, terpidana diketahui melarikan diri dari
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Setelah dilakukan pencarian, keberadaan
terpidana tidak berhasil ditemukan sehingga yang bersangkutan kemudian masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerbitkan surat
Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Permohonan
Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh
melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana
di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Pada tahun 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah
melarikan diri ke luar negeri. Upaya pencarian selanjutnya terus dilakukan melalui
kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh memperoleh informasi
bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa
Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Atas informasi tersebut, Tim Tabur kemudian melakukan upaya pengamanan
terhadap terpidana. Namun, pada saat akan diamankan, terpidana kembali berhasil
melarikan diri.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Tinggi Aceh yang bergerak di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan
Tinggi Aceh terus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana serta para
buronan lainnya yang masih berkeliaran dan berupaya menghindari proses hukum.
Dalam pelaksanaannya, Tim Tabur melakukan pemantauan dan pelacakan
secara intensif terhadap keberadaan Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, termasuk
melalui koordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.
Dari hasil kegiatan tersebut, Tim Tabur akhirnya memperoleh informasi
mengenai keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam,
Kabupaten Aceh Besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 25 Agustus 2026, Tim Tabur
bergerak melakukan pengamanan dan berhasil menemukan Muhammad Yusuf bin
Samsul Bahri di salah satu rumah di sekitar wilayah tersebut.
Saat hendak diamankan, terpidana kembali berusaha melarikan diri melalui
jendela rumah dan sempat melakukan perlawanan. Tim kemudian melakukan
pengejaran sejauh kurang lebih 1 kilometer serta memberikan tembakan peringatan
ke udara.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terpidana berhasil diamankan
oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dalam keadaan selamat dan selanjutnya dibawa
ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan proses eksekusi sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan
perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus
melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih
berkeliaran serta berupaya menghindari proses hukum.
Di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tangkap
Buronan (Tabur) akan terus bergerak melakukan pelacakan, pemantauan, dan
penangkapan terhadap para buronan berdasarkan informasi dan hasil kegiatan
intelijen yang diperoleh di lapangan.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan
komitmennya untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan bagi masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus
melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum.”
Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun
terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan
diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus berupaya
menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, serta rasa keadilan
bagi masyarakat.[]
