BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memfasilitasi Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur KPK RI, pimpinan dan anggota DPRA, Pemerintah Aceh, serta jajaran instansi terkait. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, KPK RI menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya antikorupsi, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRA menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna mendukung terciptanya pemerintahan yang berintegritas. Selain itu, lembaga legislatif juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan KPK RI dan Pemerintah Aceh dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan lahir langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di Aceh, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
