Banda Aceh - Komitmen penguatan karakter dan nilai keislaman dalam sistem pendidikan di Aceh terus dimatangkan melalui ruang-ruang diskusi strategis. Sekretaris Komisi VII DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Yahdi Hasan, M.I.Kom., menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus diskusi substansial bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd., serta akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ustaz Rozak, di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan lintas sektor tersebut menjadi panggung krusial untuk membedah arah kebijakan pendidikan, formulasi peningkatan mutu pembelajaran keagamaan, hingga efektivitas sosialisasi Rancangan Qanun Fardhu ‘Ain yang kini tengah digodok legislatif Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Yahdi Hasan menegaskan bahwa transformasi kualitas pendidikan di daerah tak dapat berjalan secara sektoral, melainkan butuh partisipasi aktif dan sinergi inklusif antara pembuat kebijakan (legislatif), eksekutif, otoritas keagamaan, serta institusi akademis.
“Sektor pendidikan merupakan fondasi paling mendasar dalam membentuk konstruksi moral dan intelektual generasi muda Aceh. Karena itu, komunikasi politik dan kelembagaan yang intensif menjadi kunci agar setiap regulasi yang kita godok benar-benar membumi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di Aceh Tenggara,” ujar legislator asal Dapil VIII tersebut.
Sebagai komisi yang memegang mandat kewenangan keistimewaan dan kekhususan Aceh periode 2024–2029, Komisi VII DPRA konsisten mengawal penguatan Syariat Islam di sektor formal. Salah satu tonggak utamanya adalah penyusunan Qanun Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu 'Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an—yang telah resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPRA sejak Juni 2026 lalu.
Gayung bersambut, Kakankemenag Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan serta implementasi rancangan qanun tersebut. Menurutnya, standarisasi pembelajaran ilmu dasar keislaman dan Al-Qur’an di lembaga pendidikanformal adalah kebutuhan mendesak di tengah tantangan disrupsi moral abad ini.
“Kami jajaran Kementerian Agama Aceh Tenggara siap mengawal dan mengimplementasikan nilai-nilai Qanun Fardhu 'Ain ini di seluruh jenjang madrasah maupun sekolah umum. Regulasi ini bukan sekadar payung hukum, melainkan instrumen vital penguatan benteng keagamaan peserta didik sejak dini,” tegas Nasrudin.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus merawat sinergi kelembagaan. Yahdi Hasan berharap gagasan serta persepsi yang telah diselaraskan ini mampu melahirkan aksi nyata demi kemajuan dunia pendidikan Aceh yang berkarakter, berdaya saing, dan berlandaskan nilai-nilai syariat. (Husni)
