BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama komisi terkait, sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026.
Adapun tiga Rancangan Qanun usul inisiatif yang ditetapkan, yaitu:
Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diusulkan oleh Komisi III DPRA. Raqan ini bertujuan memperkuat pengelolaan sektor pertambangan yang berkeadilan, termasuk melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan mengacu pada semangat pembagian hasil kemitraan 70:30 sebagaimana tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh, yang diusulkan oleh Komisi VI DPRA. Raqan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan generasi muda Aceh dari berbagai persoalan sosial, seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kekerasan terhadap anak, hingga tantangan perkembangan teknologi digital, melalui pendekatan yang melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang diusulkan oleh Komisi II DPRA. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif, meningkatkan ketahanan pangan, serta melindungi petani dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Ketua DPRA menyampaikan bahwa penetapan ketiga Raqan tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat Aceh dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selanjutnya, ketiga Rancangan Qanun tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Aceh sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum nantinya disahkan menjadi Qanun Aceh.[]
