BANDA ACEH — Panglima Milenial Aceh menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia perlu menjadi perhatian serius dalam perspektif keamanan nasional, tata kelola kelembagaan, dan stabilitas politik Indonesia.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi komunikasi, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara, loyalitas kelembagaan, serta tanggung jawab aparat dalam menjalankan kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif teori politik, kekuasaan negara tidak hanya berada pada Presiden dan kabinet. Di dalamnya terdapat jaringan kelembagaan yang melibatkan aparat keamanan, intelijen, birokrasi, partai politik, serta berbagai kelompok kepentingan yang memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan nasional.
Apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut terbukti melalui proses hukum, maka terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Pertama, persoalan loyalitas kelembagaan. Aparat negara seharusnya menjalankan tugas berdasarkan hukum, konstitusi, dan kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kedua, lemahnya pengawasan terhadap kewenangan aparat. Penggunaan teknologi pengawasan komunikasi harus memiliki dasar hukum, mekanisme persetujuan, serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, kemungkinan adanya persaingan kepentingan di lingkungan elite kekuasaan. Dalam dinamika politik nasional, informasi strategis dapat menjadi sumber pengaruh. Karena itu, penyidik perlu menelusuri apakah terdapat kepentingan tertentu di balik dugaan pengumpulan informasi tersebut.
Keempat, potensi penyalahgunaan instrumen negara. Lembaga dan fasilitas keamanan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar mandat hukum.
SIAPA YANG MENGAWASI PENGAWAS NEGARA?
Panglima Milenial Aceh memandang bahwa pertanyaan paling mendasar dalam persoalan ini adalah apakah sistem keamanan nasional benar-benar bekerja untuk melindungi negara dan Presiden, atau justru terdapat kemungkinan pihak tertentu menggunakan kewenangan negara untuk kepentingannya sendiri.
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional, transparan, independen, dan berbasis bukti.
Pengungkapan perkara juga harus mencakup rantai komando, sumber perintah, tujuan operasi, pihak yang menerima informasi, serta kemungkinan penggunaan data hasil penyadapan.
DEMOKRASI TIDAK BOLEH DIKUASAI KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
Panglima Milenial Aceh menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan dan tidak boleh ada aparat yang merasa berada di atas hukum.
Presiden memiliki mandat konstitusional, aparat memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, sedangkan rakyat memiliki hak untuk mengetahui bahwa institusi negara bekerja secara bertanggung jawab.
Penyelesaian perkara ini harus menjadi momentum memperkuat supremasi hukum, memperbaiki sistem pengawasan internal, serta memastikan keamanan nasional tidak dijadikan instrumen persaingan politik.
"Negara harus dilindungi oleh hukum, bukan dikuasai oleh kepentingan tersembunyi. Loyalitas tertinggi seluruh aparatur negara adalah kepada konstitusi, bangsa, dan kepentingan rakyat Indonesia."
PERNYATAAN RESMI
TEUKU MUSLIADI (BUCEK)
Ketua Umum Panglima Milenial Aceh
Banda Aceh, 7 November 2026getkan Hadir
